Article Detail
Kesehatan Mental Remaja dan Mengenal Diri
Jakarta - SMP Tarakanita 2 mengundang Ibu Nurfatimah
Mani (Nungki) seorang Psikolog dari Himpunan Psikologi Klinis Jakarta, dan Bapak
Sigit seorang ahli hukum dari Lembaga Konsultan Hukum Sinergi untuk memberikan
seminar tentang kesehatan mental dan posisi anak/remaja di mata hukum pidana.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh peserta didik kelas 9 (Senin,9/5/2023).
Dalam kegiatan ini, peserta didik
diajak untuk lebih mengenal diri sendiri dan mampu mengelola mentalnya. Hal ini
menjadi perhatian khusus karena para peserta didik sedang berada pada fase
remaja yang memiliki permasalah yang kompleks. Oleh karena itu, para peserta
didik diminta agar sehat secara mental.
Ibu Nungki berharap agar para peserta
didik mampu mengenal karakter dan potensi dirinya. Untuk mencapai hal tersebut
secara maksimal, para peserta didik harus sehat secara mental. “Mereka harus paham
arti sehat secara mental, mereka tahu apa yang dilakukan, dan mau mengembangkan
potensinya.”ungkap Ibu Nungki.
Ibu Nungki juga menjelaskan bahwa indikator sehat
secara mental adalah ketika seseorang memiliki kemampuan untuk mengontrol emosi,
dan pikiran mereka saat diberi tugas yang sulit dan mampu bekerjasama. Untuk
mengetahui hal ini, saat seminar, para peserta didik bergabung dalam kelompok,
dan diberi tugas untuk membentuk sebuah lego menjadi mobil yang memiliki fungsi
yang berbeda-beda sesuai pemikiran kelompok dengan waktu yang singkat. Kegiatan
ini dapat mengetahui kemampuan untuk mengontrol emosi dan pikiran setiap
peserta didik dalam kelompoknya.
Dalam kegiatan ini, Bapak Sigit
selaku konsultan hukum pidana juga membantu Ibu Nungki untuk mejelaskan bahwa
anak yang berusia di bawah 18 tahun juga dapat behadapan dengan hukum apabila
melanggar sebuah tindak pidana. “Anak yang belum berusia 18 tahun jika perilakunya
sudah seperti anak yang berusia 18 tahun, maka dapat ditindak secara pidana,
meski hukumannya lebih ringan (setengah) dari hukuman orang dewasa. Contoh
perilakunya, seperti tidak menggunakan helm saat menggunakan motor,
belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) ketika berkendara, dan mengajak teman
untuk merundung teman lainnya. Ketidaktahuaan mereka akan hal ini perlu menjadi
perhatian agar mereka tahu tentang hukum pidananya dan dapat bersikap bijak.” ungkap
Ibu Nungki dalam wawancara seusai acara selesai.
-LS
-
there are no comments yet