Article Detail

Kesehatan Mental Remaja dan Mengenal Diri

Jakarta - SMP Tarakanita 2 mengundang Ibu Nurfatimah Mani (Nungki) seorang Psikolog dari Himpunan Psikologi Klinis Jakarta, dan Bapak Sigit seorang ahli hukum dari Lembaga Konsultan Hukum Sinergi untuk memberikan seminar tentang kesehatan mental dan posisi anak/remaja di mata hukum pidana. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh peserta didik kelas 9 (Senin,9/5/2023).

Dalam kegiatan ini, peserta didik diajak untuk lebih mengenal diri sendiri dan mampu mengelola mentalnya. Hal ini menjadi perhatian khusus karena para peserta didik sedang berada pada fase remaja yang memiliki permasalah yang kompleks. Oleh karena itu, para peserta didik diminta agar sehat secara mental. 

Ibu Nungki berharap agar para peserta didik mampu mengenal karakter dan potensi dirinya. Untuk mencapai hal tersebut secara maksimal, para peserta didik harus sehat secara mental. “Mereka harus paham arti sehat secara mental, mereka tahu apa yang dilakukan, dan mau mengembangkan potensinya.”ungkap Ibu Nungki.

Ibu Nungki juga menjelaskan bahwa indikator sehat secara mental adalah ketika seseorang memiliki kemampuan untuk mengontrol emosi, dan pikiran mereka saat diberi tugas yang sulit dan mampu bekerjasama. Untuk mengetahui hal ini, saat seminar, para peserta didik bergabung dalam kelompok, dan diberi tugas untuk membentuk sebuah lego menjadi mobil yang memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai pemikiran kelompok dengan waktu yang singkat. Kegiatan ini dapat mengetahui kemampuan untuk mengontrol emosi dan pikiran setiap peserta didik dalam kelompoknya.

Dalam kegiatan ini, Bapak Sigit selaku konsultan hukum pidana juga membantu Ibu Nungki untuk mejelaskan bahwa anak yang berusia di bawah 18 tahun juga dapat behadapan dengan hukum apabila melanggar sebuah tindak pidana. “Anak yang belum berusia 18 tahun jika perilakunya sudah seperti anak  yang berusia 18  tahun, maka dapat ditindak secara pidana, meski hukumannya lebih ringan (setengah) dari hukuman orang dewasa. Contoh perilakunya, seperti tidak menggunakan helm saat menggunakan motor, belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) ketika berkendara, dan mengajak teman untuk merundung teman lainnya. Ketidaktahuaan mereka akan hal ini perlu menjadi perhatian agar mereka tahu tentang hukum pidananya dan dapat bersikap bijak.” ungkap Ibu Nungki dalam wawancara seusai acara selesai.

-LS

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment